Apa yang terjadi pada bupati Pekalongan dan (yang terbaru) bupati Cilacap yang kena OTT kemarin, membuat saya punya dugaan bahwa ada banyak pejabat negara di luar sana yang tak menyadari perbuatan mereka masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Ini dengan asumsi mereka benar-benar pejabat polos, tapi punya mental korup jauh sebelum menjabat.
Mungkin pejabat tersebut tahu secara definisi apa itu gratifikasi, tapi ia tak paham apa saja yang termasuk gratifikasi (saya mengusulkan supaya kriteria lengkapnya dibacakan oleh pejabat yang bersangkutan saat sumpah jabatan). Yang terjadi pada bupati Cilacap ini jelas sekali. Dia minta (ingat: minta, bukan diberi) THR pada setiap unit satuan kerja di daerahnya, hingga terkumpul sampai 610 juta. Kemudian dengan polosnya bilang ini sudah menjadi tradisi sejak menjabat 2025.
Pak, jangan senang kalau Anda dapat hadiah dari bawahan, sebab itu termasuk gratifikasi. Bahkan PNS/ASN tidak boleh menerima hadiah di atas sejuta, bahkan di bawah itu pun termasuk gratifikasi. Apalagi yang dapat hadiahnya bukan karena diberi melainkan hasil dari meminta, bukan lagi gratifikasi melainkan sudah masuk pemerasan.
Kalau selama ini Anda aman-aman saja, bahkan merasa itu sebagai budaya di pemerintahan sejak sebelum-sebelumnya, berarti Anda tidak pernah membaca undang-undang yang mengatur etika pejabat negara.
Setiap pejabat harusnya sudah tuntas membaca peraturan terkait jabatannya. Pejabat negara hidup di alam demokrasi yang semua bekerja berdasarkan undang-undang, bukan sekadar menjalankan perintah atasan. Setiap mereka pada hakikatnya merdeka melalui petunjuk teknis yang mengatur fungsi jabatannya (ini juga berlaku untuk ASN).
Secara etika, fungsi pejabat negara adalah sebagai pelayan, bukan sebaliknya minta dilayani. Karena sudah bersedia menjadi pelayan itulah sehingga Anda berhak mendapat upah sekaligus penghargaan (reward). Mobil dinas, rumah dinas, termasuk pengawal pribadi, itu semua bukan karena Anda dilayani, melainkan sebagai fasilitas dari rakyat karena Anda telah melayani.
Kembali ke soal gratifikasi. Pejabat negara, yang benar-benar menjaga integritasnya, bahkan menerima baju lebaran (yang nilainya tak seberapa) tetap harus waspada dan berhati-hati.
18.33
Rumahku Surgaku
Posted in
No Response to "ETIKA PEJABAT NEGARA "
Posting Komentar