Featured Products

Vestibulum urna ipsum

product

Price: $180

Detail | Add to cart

Aliquam sollicitudin

product

Price: $240

Detail | Add to cart

Pellentesque habitant

product

Price: $120

Detail | Add to cart

ETIKA PEJABAT NEGARA

Apa yang terjadi pada bupati Pekalongan dan (yang terbaru) bupati Cilacap yang kena OTT kemarin, membuat saya punya dugaan bahwa ada banyak pejabat negara di luar sana yang tak menyadari perbuatan mereka masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Ini dengan asumsi mereka benar-benar pejabat polos, tapi punya mental korup jauh sebelum menjabat. 


Mungkin pejabat tersebut tahu secara definisi apa itu gratifikasi, tapi ia tak paham apa saja yang termasuk gratifikasi (saya mengusulkan supaya kriteria lengkapnya dibacakan oleh pejabat yang bersangkutan saat sumpah jabatan). Yang terjadi pada bupati Cilacap ini jelas sekali. Dia minta (ingat: minta, bukan diberi) THR pada setiap unit satuan kerja di daerahnya, hingga terkumpul sampai 610 juta. Kemudian dengan polosnya bilang ini sudah menjadi tradisi sejak menjabat 2025. 


Pak, jangan senang kalau Anda dapat hadiah dari bawahan, sebab itu termasuk gratifikasi. Bahkan PNS/ASN tidak boleh menerima hadiah di atas sejuta, bahkan di bawah itu pun termasuk gratifikasi. Apalagi yang dapat hadiahnya bukan karena diberi melainkan hasil dari meminta, bukan lagi gratifikasi melainkan sudah masuk pemerasan. 


Kalau selama ini Anda aman-aman saja, bahkan merasa itu sebagai budaya di pemerintahan sejak sebelum-sebelumnya, berarti Anda tidak pernah membaca undang-undang yang mengatur etika pejabat negara. 


Setiap pejabat harusnya sudah tuntas membaca peraturan terkait jabatannya. Pejabat negara hidup di alam demokrasi yang semua bekerja berdasarkan undang-undang, bukan sekadar menjalankan perintah atasan. Setiap mereka pada hakikatnya merdeka melalui petunjuk teknis yang mengatur fungsi jabatannya (ini juga berlaku untuk ASN). 


Secara etika, fungsi pejabat negara adalah sebagai pelayan, bukan sebaliknya minta dilayani. Karena sudah bersedia menjadi pelayan itulah sehingga Anda berhak mendapat upah sekaligus penghargaan (reward). Mobil dinas, rumah dinas, termasuk pengawal pribadi, itu semua bukan karena Anda dilayani, melainkan sebagai fasilitas dari rakyat karena Anda telah melayani.


Kembali ke soal gratifikasi. Pejabat negara, yang benar-benar menjaga integritasnya, bahkan menerima baju lebaran (yang nilainya tak seberapa) tetap harus waspada dan berhati-hati.

​MEMISAHKAN ANTARA MBG DAN SPPG, DAN MENGHINDARI STIGMA SEBAGAI PEMBENCI KAPITALIS (PEMILIK MODAL)

Saya merasa perlu menuliskan hal ini untuk memperjelas perbedaan antara MBG dan SPPG. Tulisan ini distimulus oleh perbedaan pendapat saya dengan tetangga di kampung yang masih terikat sebagai sanak famili, yang kebetulan adalah pemegang dua SPPG. 


Ketika saya mengkritik MBG (program pemerintah), tidak otomatis saya membenci pemilik modal bernama SPPG (mitra swasta yang menjalankan program). Apa buktinya? Saya termasuk yang jarang sekali membagikan berita anak sekolah keracunan makanan disebabkan kelalaian dari SPPG, meskipun videonya beredar banyak di lini masa. 


Sebab, sejak awal fokus saya memang pada MBG-nya. Ini menjadi titik utama (standing point) kritik saya. Saya tak terlalu mempermasalahkan SPPG-nya, sebab itu konsekuensi logis adanya program MBG, yang menyerahkan tugas pengelolaannya pada swasta. 


Tentu saja saya benci kalau ada pemilik SPPG yang berbuat culas, seperti mengambil marjin yang banyak atau memotong gaji karyawannya. Tapi tak memungkiri bahwa ada juga pemilik SPPG yang jujur dan terbuka dalam menjalankan tugasnya. 


Jadi, saya tak membenci pemilik modal. Apalagi Islam tak melarang setiap manusia memiliki kekayaan. Ini yang membedakan saya dengan penganut Komunisme sejati ala Soviet pada zaman Leninisme dilanjut Stalinisme. Dan komunisme sejati lain yang sangat membenci pemilik modal. 


Yang saya benci adalah ketika kebijakan negara tidak membantu rakyatnya mengentaskan diri dari kemiskinannya dan tidak mencerdaskannya, sebaliknya membuat mereka tetap miskin dan bodoh, sementara pemilik modal justru semakin kaya raya. Pemilik modal (kapitalis) akan selalu ada, tapi negara yang baik tidak memihak hanya pada salah satunya saja (negara kita tak menganut paham komunisme, tapi kita juga menolak kapitalisme). 


Bicara mengenai hubungan negara dengan pemilik modal, maka kita mau tak mau akan mengambil sedikit dari catatan sejarah. Kalau kita mundur ke abad XIX, kenapa Komunisme bisa lahir di Eropa pada zaman ini, ya karena pemilik modal saat itu benar-benar menindas rakyat miskin. Tenaganya habis dihisap, sementara upah yang mereka dapat sekadar untuk bertahan hidup. Negara membiarkannya, bahkan mendukung sepenuhnya pemilik modal. Sampai muncullah sosok bernama Karl Marx. 


Marx sendiri sebenarnya tidaklah membenci seratus persen pemilik modal (kapitalis), yang ia benci adalah sistem negara (kapitalisme). Sebab tanpa sumbangsih utama dari pemilik modal, ia tak akan pernah bisa menerbitkan magnum opusnya berjudul Das Capital. Dalam hal ini, ia harus berterima kasih kepada sahabatnya Frederick Angel. Bahkan, Angel-lah yang sepenuhnya merekonstruksi jilid 2 dan 3 selama sebelas tahun hingga utuh menjadi buku. 


Demikian sejarah ringkas lahirnya Das Capital, yang sebagian besar dibidani dan dimodali oleh sosok bernama Frederick Angel, anak dari pemilik modal (kapitalis sejati) yang kaya raya saat itu. 


Kita kembali ke soal MBG. Kalau kritik ini dianggap merugikan atau bahkan mengancam eksistensi SPPG, ya itu tidak bisa dihindari. Saya hanya bisa mohon maaf. Bahkan seandainya Ibu saya sendiri mendapat jatah mengelola satu SPPG, itu tak akan mengurungkan keyakinan saya, bahwa program ini (MBG) tidak tepat sasaran dan boros anggaran. Anggaran yang telah menghilangkan hak anak-anak sekolah untuk mendapatkan ilmu yang jauh lebih besar dan bermanfaat. 


Manfaat jangka panjangnya buat anak-anak (secara massal) sangat dipertanyakan, apalagi dengan anggaran sebesar itu. Tidak akan ada Indonesia Emas 1945, sebab mayoritas bibitnya sudah gagal sejak tanam.