Iwan Mariono
Sebagai orang yang tidak punya ilmu memadai untuk menuliskan secara utuh suatu pandangan, saya hanya bisa merekomendasikan buku yang menurut saya layak dijadikan acuan. Dalam hal ini saya anggap buku ini bisa menjadi jalan tengah untuk menyatukan ummat yang terbelah.
Inti daripada isi buku ini adalah memadukan keduanya. Rukyat (melihat langsung hilal) tidak dihilangkan sebab itu memang tuntunan yang sesuai syariat. Hisab (melakukan perhitungan secara astronomi) jangan diabaikan sebab ia merupakan produk dari kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu memprediksi secara akurat.
Menggunakan kedua metode (Hisab dan Rukyat) secara bersamaan akan mendekatkan kita pada persatuan dan kesatuan keputusan. Oleh karena metode Hisab sifatnya sudah pasti (exactly), maka pada metode Rukyat ada hal-hal yang harus bersama kita sepakati. Yang paling utama adalah penetapan kriteria imkanur rukyat 2 derajat, ini yang perlu dikaji ulang secara ilmiah: dari mana sebenarnya dasar penetapan 2 derajat itu.
Agus Mustofa, seorang alumni Teknik Nuklir UGM (yang saya anggap punya kapasitas untuk menulis tema ini), menilai angka itu tidak punya landasan yang kuat, kecuali sekadar menerjemahkan kriteria Rukyat dalam bentuk angka. Imkanur rukyat atau visibilitas hilal adalah pertimbangan kemungkinan terlihatnya hilal. Dalam hal ini, angka 2 derajat itu terlalu kecil (termasuk usia bulan baru tidak harus 8 jam). Secara panjang lebar Pak Agus menulis:
"Bahwa, supaya terlihat oleh mata, maka hilal harus berumur 8 jam dengan ketinggian minimal 2 derajat. Sementara, kriteria ini tidak menjamin hilal akan terlihat, karena berbagai hal termasuk mendung, atau rendahnya lokasi pengamatan, atau cahaya latar yang kuat."
"Jika dikaitkan penjelasan pertama di atas, kriteria ini memang menjadi lemah. Metode Rukyat terbukti harus dilakukan dalam bingkai Hisab. Bukan sebaliknya, Hisab dipahami dalam bingkai Rukyat. Jika harus menyesuaikan diri kepada Rukyat, hasilnya akan menjadi tidak menentu."
Sebagai contoh, berapa derajatkah ketinggian hilal supaya terlihat di puncak gunung? Dan apakah hasilnya akan valid bagi mereka yang tinggal di lembah di kota yang sama, di mana hilal pasti membutuhkan derajat yang lebih tinggi lagi. Tentu saja, tidak bisa dijadikan patokan. Kalau kita mengambil patokan yang di gunung, pasti tidak cocok buat yang di lembah dan sebaliknya. Padahal keduanya berada dalam wilayah hukum yang sama." (Hlm. 233-234).
Saya sepakat terkait "Rukyat harus dilakukan dalam bingkai Hisab". Memang demikianlah seharusnya kita menempatkan sesuatu yang subjektif (Rukyat) kepada sesuatu yang objektif (Hisab). Sehingga, seberapa banyak pun orang bersumpah telah melihat hilal, jika secara Hisab hal itu tidak mungkin terjadi, ya harus ditolak. Jadi yang perlu dilakukan pertama kali adalah Hisab terlebih dahulu, kemudian baru diperkuat dengan Rukyat.
Mari kita perjelas lagi kenapa Rukyat harus dilakukan dalam bingkai Hisab. Buku ini ditulis tahun 2013, mungkin setelah penulisnya merasakan prihatin atas apa yang terjadi pada 2012, di mana saat itu Awal Sya'ban-nya sama yakni 21 Juni 2012. Akhir Sya'ban-nya pun sama 19 Juli 2012 (pukul 11.24 WIB). Tetapi anehnya, awal Ramadhan-nya berbeda.
Kenapa yang demikian bisa terjadi? Berikut ini penjelasan panjang lebar Pak Agus: "Ketika ijtima' terjadi tanggal 19 Juli pukul 11.24, sebenarnya secara astronomi bulan Sya'ban sudah berakhir. Sehingga, sisa hari hanyalah berupa penggenapan saja ke akhir Sya'ban. Masih disebut sebagai tanggal 29 Sya'ban."
"Tetapi begitu melewati Maghrib, harinya sudah berganti ke tanggal 1 Ramadhan. Pergantian bulan terjadi di siang hari pukul 11.24 WIB, tetapi pergantian tanggal terjadi sesudah Maghrib. Dengan cara ini menjadi jelas kondisinya."
"Tetapi menjadi aneh, ketika metode Rukyat memutuskan tanggal 1 Ramadhannya baru jatuh keesokan harinya, dengan alasan sore itu hilal tidak kelihatan. Disebabkan usia bulan masih di bawah 8 jam, dan ketinggian hilal di bawah 2 derajat. Sementara pijakan itu sendiri tidak memiliki pijakan yang kokoh secara syariat maupun ilmiah."
"Bahkan secara ilmiah lantas menyulut pertanyaan, kenapa penggenapan akhir Sya'ban bisa sampai lebih dari 1 hari? Yakni, mulai pukul 11.24 WIB di siang hari sampai siang hari berikutnya, dan masih ditambah lagi sampai datangnya Maghrib? Mestinya, sebuah penggenapan tidak akan memakan waktu lebih dari satu hari, 24 jam. Pada kasus di atas, penggenapannya sampai sejauh lebih dari 30 jam." (Hlm. 240-241).
Demikianlah yang terjadi ketika Rukyat tidak ditempatkan dalam bingkai Hisab.
Sebenarnya masih banyak contoh yang dijabarkan dalam buku, tentu saja kita tidak akan mengulas semuanya. Saya ingin merekomendasikan buku ini dibaca oleh para pimpinan ormas, sebagai jembatan untuk mengakhiri perbedaan. Kalau dalam hal tambang dan BoP kita bisa sepakat, mestinya dalam penetapan waktu ibadah kita juga bisa sepakat, tanpa sama sekali melanggar syariat.
Mari kita akhiri pembahasan mengenai Hisab dan Rukyat ini. Di atas itu semua, yang paling penting dijadikan sebagai acuan agar pendapat bisa diselaraskan, adalah ego yang harus diturunkan.
05.23
Rumahku Surgaku

Posted in